
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah proses seleksi dan penempatan siswa baru yang diselenggarakan secara transparan dan berkeadilan. Sistem ini menggunakan empat jalur utama pendaftaran: domisili (berdasarkan wilayah), afirmasi (kurang mampu/disabilitas), prestasi, dan mutasi (perpindahan tugas orang tua).
Pelaksanaan pendaftaran umumnya dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi pemerintah daerah atau satuan pendidikan terkait.
Pilihan jalur pendaftaran disesuaikan dengan kuota dan jenjang pendidikan:
-
- Jalur Domisili (Zonasi): Memprioritaskan siswa yang berdomisili paling dekat atau berada dalam wilayah administratif sekolah.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi: Dikhususkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
- Jalur Mutasi: Memfasilitasi siswa yang harus pindah domisili akibat perpindahan tugas orang tua atau wali.
Dokumen umum yang wajib disiapkan meliputi:
-
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Lulus




